Hukuman Mantan Ketua PN Jaksel Justru Ditambah Menjadi 14 Tahun Bui
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta saat jalani pemeriksaan (rep)
Jakarta, Pro Legal-Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dari semula 12,5 tahun penjara menjadi 14 tahun di kasus suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Dalam putusannya pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda dan pidana penjara pengganti uang pengganti.
Arif menerima suap dalam dua tahap dengan nilai keseluruhan Rp 14.734.276.000,00
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," demikian amar putusan banding dikutip Selasa (3/2).
Perkara nomor: 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Pengganti Roslina Napitupulu. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Arif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.(Tim)