Bareskrim Ungkapkan Kasus Komika Pandji Soal Toraja Sudah Masuk Penyidikan
Komika Pandji Pragiwaksono (rep)
Jakarta, Pro Legal-Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA oleh komika Pandji Pragiwaksono sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso komika Pandji juga telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin (2/2) kemarin. "Betul (diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja," ujarnya, Selasa (3/2). "Betul (sudah tahap) penyidikan," ujarnya.
Tetapi Rizki tidak mengungkap lebih jauh ihwal total saksi yang telah diperiksa serta barang bukti yang ditemukan pihaknya hingga menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama kurang lebih 6 jam sejak pukul 10.30 WIB. Sementara kuasa hukum Pandji, Haris Azhar mengatakan pemeriksaan kliennya itu merupakan yang pertama. Ia menjelaskan sedianya penyidik telah mengirim dua surat panggilan pemeriksaan namun yang pertama tidak bisa dihadiri karena Pandji tidak berada di Indonesia. "Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan udah dua kali. Cuma, waktu itu Panji belum ada di Indonesia," jelasnya.
Seperti diketahui Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Menurut Prilki Prakasa Randan sebagai perwakilan organisasi itu, materi komedi Pandji yang beredar di media sosial mengandung rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis.
Dalam penjelasnya Prilki menjabarkan, Pandji menyinggung masyarakat Toraja banyak yang jatuh miskin karena menggelar pesta pemakaman yang mahal bila anggota keluarganya meninggal, hingga akhirnya jenazah dibiarkan begitu saja.
Pandji Pragiwaksono kemudian mengucapkan permohonan maaf pada 4 November 2025. Dalam pernyataan itu pula, Pandji menyebut Rukka bersedia menjadi mediator dirinya dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.(Tim)