Kejagung Geledah Kemenhut di 4 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Ilustrasi, Gedung Kementerian Kehutanan (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Informasi tentang penggeledahan itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) kemarin.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh, penggeledahan terjadi di empat lokasi yakni di kawasan Matraman, Jakarta Timur dan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu.
Kemudian di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur dan Bogor, Jawa Barat. "Terkait kasus Korupsi di Kemenhut," ujar Febrie singkat, Jumat (30/1).
Lokasi penggeledahan itu diantaranya adalah milik rumah mantan petinggi di Kementerian Kehutanan. Tetapi Febrie masih belum mengungkap lebih jauh ihwal sosok yang digeledah tersebut.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan yang dimiliki Kemenhut. "Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (8/1).
Anang menegaskan jika kegiatan penyidik di kantor Dirjen Planologi Kemenhut itu bukanlah penggeledahan. Ia menyebut pihak Kemenhut juga kooperatif memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung. "Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujarnya.(Tim)