logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Penundaan Pilkada Harus Menggunakan Perppu

Penundaan Pilkada Harus Menggunakan Perppu
Menko Polhukam Mahfud MD
Jakarta, Prolegalnews – Kini muncul wacana, Pilkada serentak 2020 yang telah direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2020 perlu ditunda ke tahun depan guna mencegah bom waktu lonjakan Covid-19. Kewajiban memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan belum bisa dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, Sabang hingga Merauke. Jika dipaksakan, pilkada bakal menjadi bom waktu yang melipatgandakan angka positif Covid-19.

Negara kita sedang melawan virus yang melanda ialah pandemi Covid-19 yang sudah terbukti mematikan, sangat cepat penularannya, dan meruntuhkan perekonomian. Tidak mungkin ekonomi pulih jika angka positif Covid-19 terus meningkat. Karena itu, faktor pemicu ledakan positif Covid-19, seperti pilkada, sebaiknya ditunda.

Menanggapi  wacana permintaan penundaan Pilkada yang dijadwalkan 9 Desember 2020 itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penundaan Pilkada hanya bisa dilakukan lewat UU atau Perppu. Untuk UU, waktu sudah tidak memungkinkan, sedangkan untuk pembuatan Perppu, belum tentu mendapatkan dukungan DPR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengajukan Perppu kepada pemerintah dan selanjutnya pemerintah meminta dukungan DPR. Jika DPR tidak setuju, penerbitan Perppu tidak bermanfaat, karena akan dibatalkan pada masa persidangan berikut.

Wacana penundaan Pilkada pernah dibahas oleh pemerintah, KPU, dan DPR. Namun, waktu itu, kata Mahfud, diputuskan Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020. Ada dua alasan. Pertama, pemerintah dan DPR tidak mau 270 daerah di Indonesia serentak dipimpin oleh pelaksana tugas. "Kita tidak mau. Jumlah 270 itu yang besar," ujar Mahfud.

Kedua, jika ditunda karena Covid-19, sampai kapan? Sampai kapan Covid-19 berhenti dan tidak lagi berbahaya? Bahkansampai hari ini, angka positif Covid-19 masih terus melonjak. "Ini bukan alasan saya, namun alasan pemerintah dan DPR saat mereka memutuskan. Saya hanya menyampaikan kembali," ujar Mahfud.

KPU telah memutuskan untuk tetap menggelar pilkada serentak di 270 daerah, terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pendaftaran pilkada dibuka 4-6 September 2020. Kemudian, 23 September 2020, penetapan Paslon, dan 26 September-5 Desember 2020 ditetapkan sebagai masa kampanye.

KPU menghimbau untuk melakukan simulasi proses Pilkada di 270 wilayah Pilkada agar berbagai kemungkinan terburuk dapat diantisipasi secara komprehensif. Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara, juga pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih (formulir B6 KWK), ritme kedatangan pemilih, sampai dengan selesai pencoblosan.

Sebelumnya Pilkada serentak 2020 sudah ditunda dari yang awalnya direncanakan pada bulan September namun diundur menjadi 9 Desember 2020.

Pilihan untuk menghentikan dan mengundurkan Pilkada serentak 2020 tidak mungkin lagi, hal ini dikhawatirkan tidak menjamin asas-asas demokrasi dan pemerintahan yang baik. Pilihan untuk menunda pilkada serentak bukan pilihan realistis. Paling penting saat terselenggaranya Pilkada serentak 2020 yang diutamakan ialah perketat protokol kesehatan dan berkomitmen menjalaninya.Tim
Politik Penundaan Pilkada Harus Menggunakan Perppu
Iklan Utama 5