a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kerajaan Brunei Resmi Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku Homoseksual

Kerajaan Brunei Resmi Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku Homoseksual
Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah dan Ratu Saleha duduk menyapa warga saat merayakan 50 tahun bertakhta di Bandar Seri Begawan
Jakarta, Pro Legal News - Terhitung Rabu 3 April 2019, Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum syariah Islam. Isinya akan menghukum rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidato resminya di depan para petinggi kerajaan, dia menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat"."Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini bertumbuh semakin kuat," kata Sultan Hassanal Bolkiah sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

Pemberlakuan hukuman rajam ini telah mengundang reaksi komunitas gay di Brunei dan sangat ketakutan. "Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada bbc.

Berdasarkan hukum yang baru diberlakukan di Brunei, seseorang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis dikenakan hukum rajam hingga tewas. Pelaku dikenakan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebelum hukum rajam ini diberlakukan, selama ini di Brunei berlaku bahwa homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Untuk diketahui hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 yang berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu Kerajaan mulai menerapkan hukum syariah diberlakukan secara bertahap.

Dalam aturannya tercantum, tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Untuk pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama. Kemudian diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan perdana menteri.  Pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Keputusan Kerajaan Brunei dalam menerapkan hukum idyariah Islam ni ditentang oleh berbagai kalangan di dunia. Namun pihak kerajaan tidak bergeming dan secara tegas mengatakan, hukum Islam harus diterapkan di Brunei.

"Hukuman keji ini mendapat kecaman luas ketika rencananya pertama kali mengemuka lima tahun lalu," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty International di Brunei. Hukum pidana di Brunei dinilai cacat yang mengandung serangkaian aturan yang melanggar hak asasi manusia.

Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet, menuduh Brunei Darussalam berusaha menerapkan hukum kejam dan tidak manusiawi. "Saya menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan penerapan hukum pidana baru yang kejam itu,. Penetapan hukum itu  akan menjadi langkah mundur serius bagi perlindungan HAM rakyat Brunei jika tetap diberlakukan," kata Michelle Bachelet, Senin (1/4).

Kerajaan Brunei juga menerapkan hukuman mati terhadap pelaku berbagai kejahatan, yakni pemerkosa, perzjnahan, sodomi, peramlokan dan penghujat Nabi Muhammad.

Bukan hanya kaum homoseksual saja, hukuman rajam hingga mati juga bakal dialamatkan kepada pelaku aborsi.

Hukum syariah juga memuat tindak pidana "membujuk, memberitahu, atau mendorong" anak-anak Muslim di bawah usia 18 tahun "untuk menerima ajaran agama lain selain Islam".

Hukum ini sebagian besar berlaku untuk warga Muslim, meskipun beberapa aspek lainnya juga berlaku untuk non-Muslim.

Setelah hukum.syariah ini resmi diberlakukan, seorang pria warga Brunei yang dikenal sebagai gay kini mengajukan petmohonan suaka ke Kanada. Reaksi penerapan hukum syariah ini sudah mulai terasa di Brunei.

Kini pria itu telah mininggalkan Brunei. Mantan pegawai negeri sipil berusia 40 tahun itu mengatakan orang-orang merasa "takut" tinggal di Brunei.

"Komunitas gay di Brunei tidak pernah terang-terangan. Ketika Grindr (aplikasi kencan khusus kaum gay) muncul, itu membantu orang-orang bertemu secara rahasia. Tapi kini saya, dari yang saya dengar, hampir tidak ada orang menggunakan Grindr lagi," ujar Shahiran S Shahrani Md kepada BBC.

"Mereka takut kalau-kalau orang yang diajak bertemu ternyata polisi menyamar jadi gay. Ini belum terjadi, tapi karena ada aturan baru, orang-orang takut," ujarnya. Tim
Politik Kerajaan Brunei Resmi Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku Homoseksual
Iklan Utama 5