a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hari Ini Bareskrim Akan Memeriksa Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal

Hari Ini Bareskrim Akan Memeriksa Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka  Dalam Kasus   Tambang Nikel  Ilegal
Dirtipiter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni saat mengunjungi lokasi tambang ilegal di Kalimantan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Hari ini Bareskrim Polri memanggil Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (21/4).

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali selaku Direktur PT Masempo Dalle. "Kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada," ujarnya di Bareskrim Polri.

Irhamni menjelaskan sebenarnya Anton diperiksa penyidik pada pekan lalu, akan tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Dia ungkapkan, lewat pemeriksaan itu nantinya penyidik akan mendalami peran Anton selaku Direktur PT Masempo Dalle dan juga Ketua Kadin dalam kasus tambang ilegal tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.

Dia mengatakan aksi penambangan ilegal itu dilakukan lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur. Irhamni merincikan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra. "Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya, Senin (16/3).

Irhamni menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.(Tim)
Kriminal Hari Ini Bareskrim Akan Memeriksa Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka  Dalam Kasus   Tambang Nikel  Ilegal
Iklan Utama 5