a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Pencetak Uang Palsu UIN Makassar

Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Pencetak Uang Palsu UIN Makassar
Peralatan yang digunakan oleh para terdakwa untuk mencetak uang (rep)
Makassar, Pro Legal- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis selama 4 tahun terhadap terdakwa perkara pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ambo Ala selama empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny menegaskan bahwa Ambo Ala terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1. "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa," ujar Dyan, Rabu (10/9).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa akibat perbuatannya membuat uang palsu. "Terdakwa didenda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," ujarnya.

Salah satu pertimbangan majelis hakim terhadap terdakwa yang telah menyesali perbuatannya. "Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 4 orang anak," ujarnya.

Meski demikian, putusan Ambo Ala yang berperan sebagai pembuat uang palsu tersebut terbilang ringan. Pasalnya, pada sidang tuntutan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Seperti diketahui, dalam kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar tersebut, Ambo Ala memiliki peran sebagai pencetak uang palsu dengan memiliki keahlian menanam pita pada lembaran kertas.
Sebelumnya, jaksa juga telah membacakan tuntutan 8 tahun penjara terhadap terdakwa utama kasus pencetakan uang palsu jaringan kampus UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.(Tim)



Pidum Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Pencetak Uang Palsu UIN Makassar
Iklan Utama 5