Jakarta, Pro Legal-Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) berencana memanggil musisi Sherina Munaf untuk klarifikasi terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan seekor kucing milik anggota DPR RI Uya Kuya. "Kita melayangkan surat panggilan hari ini. Jadi panggilan ini bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi saja, betul tidak punya Uya Kuya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurriza, Senin (8/9).
Alfian ungkapkan jika klarifikasi tersebut penting lantaran informasi yang beredar menyebut kucing tersebut milik Uya Kuya yang diduga dijarah saat peristiwa penjarahan rumah anggota dewan tersebut beberapa waktu lalu. "Polres Jakarta Timur ingin melakukan klarifikasi, karena itu juga bisa menjadi barang bukti. Apakah benar hasil penjarahan atau bukan, kita belum tahu," ujar Alfian.
Kapolres juga menegaskan kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut hanya bisa diperoleh melalui keterangan langsung dari Sherina. "Karena itu informasinya kucing Uya Kuya, betul tidaknya kita belum tahu. Untuk tahu itu kita harus mengklarifikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnnya Sherina Munaf membagikan kabar terbaru soal penyelamatan kucing milik Uya Kuya bernama Lili yang sudah ditemukan. "Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16-20an ekor kucing yang dibreeding di lokasi tersebut," tulis Sherina.
Dalam ungggahanya itu Sherina juga mendeskripsikan kondisi kucing yang diduga milik Uya Kuya tersebut. "Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don't SHOP, steril kucingnya, kl tak mampu rawat tak usah pelihara," lanjut unggahan Sherina.
Sementara sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025. "12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu (6/9).
Dia menuturkan 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi mereka, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.(Tim)