logo
Tentang KamiKontak Kami

DP LPRI Kaltim Kecam PT TPG Terindikasi Rusak Dan Cemari Lingkungan

DP LPRI Kaltim Kecam PT TPG Terindikasi Rusak Dan Cemari Lingkungan
Kaltim, Pro Legal News - Masyarakat Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kamal, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur kini resah. Pasalnya, jalan desa yang menjadi akses satu-satunya untuk melakukan kegiatan ekonomi kini kondisinya mengalami rusak berat. Selain kondisi jalan desa yang rusak berat, kini jalanan juga dalam kondisi yang sangat licin karena banyaknya tumpahan minyak sawit dari beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di wilayah itu.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Dewan Provinsi Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (DP LPRI), Kaltim maka terungkap jika penyebab keruasakan itu adalah banyaknya truk armada pengangkut CPO yang lalu-lalang di wilayah itu setiap hari. Truk yang jumlahnya puluhan dengan kapasitas 10.000 liter itu mengangkut CPO milik PT Teladan Prima Group. Jalan desa itu merupakan akses untuk mengangkut CPO dengan tujuan ke pelabuhan bongkar muat CPO, sehingga kondisi jalan yang sempit itu cepat rusak dan licin yang membahayakan para pengguna kendaraan.

Kondisi jalanan yang rusak berat dan licin itu sempat diadukan oleh warga  bernama Edy Mulyadi dkk kepada DP LPRI Kaltim.”Atas laporan itu kami segera siapkan tim untuk pastikan laporan warga tersebut. Dan ternyata laporan itu memang benar adanya,” ujar Ketua Umum DP LPRI Kaltim, Akhmad Altazrie.

Bahkan Ketum DP LPRI itu bersama timnya segera melakukan peninjauan lokasi jalan yang mengalami kerusakan. Namun dalam kunjungan itu tidak ditemukan manager kebun PT CAP (Cahaya  Anugerah Plantation ), salah satu pemiliki kebun,   tetapi hanya ditemui salah satu staff yang bernama Agus yang mengatakan,”CPO yang berhamburan tanggung jawab kontaktor bukan tanggung jawab kami. Karena masing-masing desa  yang wilayahnya terdapat kebun kami dapat Surat Perintah Kerja (SPK) diantaranya untuk anguktan CPO. Untuk Desa Banua Puhun kami berikan kurang lebih 15 juta/loading. Kalau loading 1 bulan 2-3 kali tinggal dikalikan berapa fee untuk desa. Karena kami menggunakan akases jalan desa tersebut,” ujar Agus yang didampingi oleh manager PKS bernama Maryadi. Sementara Maryadi menjelaskan sudah mengecek jalan memang benar rusak dan pihaknya sudah membayar fee desa sebesar Rp. 20 juta setiap bulan, sejak tahun 2015 sampai sekarang tahun 2019.

Maryadi juga mengatakan sudah melakukan pengecekan jalan dan memang benar kondisinya rusak dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas dan truck pengangkut cpo 8 ton sampai 10 ton juga sudah membayar fee desa sebesar Rp 20 juta perbulan diluar perbaikan jalan dan bantuan yang lain yang diminta desa Benua Puhun.

Ketua Umum DP LPRI Kaltim Akhmad Altazrie menjelaskan jika jalan desa yang digunakan untuk loading itu merupakan asset daerah yang tidak boleh dicemari dan dirusak. Justru seharusnya jalan desa itu harus dirawat karena pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang notabene adalah uang rakyat. “Kalau masalah fee desa itu belum ada Perdesnya” ujar mantan Ketua Adat, Rusli. Altazrie juga menambahkan jika jalan yang rusak berat itu harus segera diperbaiki. Seharusnya setiap mobil itu harus berhenti saat berpapasan agar terhindar dari kecelakaan  karena debu dan jalan yang sempit dan licin.

Ketum DP LPRI Kaltim  juga mendesak pihak PT Teladan Prima Group untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam menjalani kegiatan usahanya. Tim
Kalimantan Timur DP LPRI Kaltim Kecam PT TPG Terindikasi Rusak Dan Cemari Lingkungan