a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Sejumlah Tokoh Dihadirkan Kubu Roy Suryo Untuk Jadi Saksi Alhi Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sejumlah Tokoh Dihadirkan Kubu Roy Suryo Untuk Jadi Saksi Alhi Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kubu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (trio RRT) menghadirkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, peneliti senior LIPI Mohammad Sobari serta mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin sebagai ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Para ahli itu dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2) hari ini. "Sebenarnya tiga ya, nanti menyusul Profesor Din Syamsuddin, tapi yang sudah hadir adalah Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno, kita tahu beliau adalah mantan Wakapolri. Nah, yang kedua adalah teman baik saya, Muhammad Sobari," ujar kuasa hukum RRT, Refly Harun.

Oegroseno mengatakan dalam pemeriksaan ini dirinua bakal memberikan keterangan berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Korps Bhayangkara. "Ya saya akan memberikan keterangan nanti berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman saya, pengabdian saya selama 35 tahun 2 bulan di Kepolisisan Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Alumni Akpol 1978 itu belum berbicara banyak terkait kasus hukum yang menjerat Roy cs. Kata dia, dirinya bakal memberikan penjelasan lebih lanjut setelah rampung memberikan keterangan. "Mudah-mudahan Polri yang saya cintai dan dicintai masyarakat seluruhnya akan tetap tegak berdiri sesuai dengan apa yang ada dipakai di tutup kepala seluruh anggota Polri yaitu Insan Rastra Sewakottama, abdi utama daripada nusa dan bangsa, itu saja," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Sementara Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.

Selain itu Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.(Tim)



Kriminal Sejumlah Tokoh Dihadirkan Kubu Roy Suryo Untuk Jadi Saksi Alhi Dalam Kasus Ijazah Jokowi