a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Diduga Terima Uang Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

Diduga Terima  Uang Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diperiksa Mabes Polri atas dugaan penerimaan uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. "Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes (Polri)," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2).

Menurut Kholid, AKBP Didik sudah dinonaktifkan untuk fokus menjalani pemeriksaan. "Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," ujarnya.

Dia juga menambahkan jika Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan telah ditunjuk menjadi Pelaksana Kapolres Bima Kota. "Iya, betul (AKBP Catur)," ujar Kholid.
AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.(Tim)



Supremasi Hukum Narkotika Diduga Terima  Uang Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan