a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Penipuan Senilai Rp 2,4 T

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Penipuan Senilai Rp 2,4 T
Penangkapan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri (rep)
Jakarta, Pro Legal - Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 2,4 triliun.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penahanan dilakukan terhadap Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI.

Ade juga menjelaskan jika keduanya langsung ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, pada Senin (9/2) kemarin. "Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Feb 2026," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/2).

Saat pemeriksaan tersebut, menurut Ade Safri total ada 85 pertanyaan yang didalami penyidik terhadap Taufiq selaku Dirut PT DSI. Sementara terhadap Arie total ada 138 yang dicecar terkait aksi penipuan tersebut.

Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.(Tim)



Kriminal Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Penipuan Senilai Rp 2,4 T