a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Nadiem Makarim Miliki Sosok Yang Powerfull, Membuat Staf di Kemendikbudristek Takut

Nadiem Makarim  Miliki Sosok  Yang Powerfull, Membuat Staf di Kemendikbudristek Takut
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim saat menjalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam persidangan terungkap jika mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan mempunyai kewenangan berlebih yang membuat staf-staf di Kemendikbudristek saat itu takut.

Kesaksian itu disampaikan Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/1).

Saat itu Sutanto memberikan kesaksian untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Dalam sidang, jaksa awalnya bertanya soal kewenangan Jurist kepada Sutanto.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" tanya jaksa

Saksi Sutanto mengatakan rekan-rekannya di kementerian juga tahu bahwa Nadiem pernah menyampaikan Jurist memang diberi kewenangan berlebih dari sisi penganggaran, sumber daya manusia, dan regulasi.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. "Izin Yang Mulia, ada keterangan di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini saudara menjelaskan poin 6 huruf d saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan saudara benar?" tanya jaksa.
"Iya betul. Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu," jawab Sutanto.

Dalam kasus itu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Jurist Tan kini berstatus buron. Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp 2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).(Tim)



Tipikor Nadiem Makarim  Miliki Sosok  Yang Powerfull, Membuat Staf di Kemendikbudristek Takut