logo
Tentang KamiKontak Kami

Menyimpang, Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Binalavotas

Menyimpang, Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Binalavotas
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan oleh KPK, Gedung Kemnaker RI
Jakarta, Pro Legal News - Setidaknya ada 61 paket pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyalahi aturan. Semua pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia sesuai surat perintah kerja (SPK).

Dalam SPK disebutkan pekerjaan dilaksanakan oleh perusahaan atau pihak lain, padahal sejatinya pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan oleh pegawai Kemenaker sendiri. Pihak-pihak yang dicantumkan dalam SPK hanya beroleh sejenis fee atau uang jasa saja.

Penyimpangan dan penyelewengan kecil-kecilan itu melibatkan uang negara belasan milyar rupiah, berlangsung tahun 2019-2021 di sejumlah Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Kemenaker Republik Indonesia. Penelusuran Prolegal menunjukkan indikasi penyelewengan di BBPLK Bekasi dan Medan serta di lingkungan Ditjen Binalavotas.

Penyelewengan terjadi dalam bentuk pengadaan bahan pelatihan, pakaian kerja pelatihan, sepatu maupun alat tulis kantor (ATK). Baik di BBPLK Bekasi maupun di BBPLK Medan, modusnya sama dan melibatkan pegawai di lingkungan Ditjen Binalavotas.

Sumber-sumber Pro Legal mengungkapkan, pelaksanaan pengadaan tidak dilaksanakan oleh vendor atau pihak yang dicantumkan dalam kontrak. Melainkan dilaksanakan oleh orang dalam atau pihak lain yang sudah diatur sebelumnya, alasannya, ‘orang dalam’ atau pihak tersebut dinilai sudah memahami seluruh pekerjaan dalam kontrak sehingga barang atau jasa yang didapatkan pasti sesuai dengan permintaan. Nama-nama vendor yang disebutkan dalam kontrak hanya sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Ditemukan juga pencantuman sejumlah nama vendor. “Padahal pelaksananya orang yang sama,” tutur sumber di BBPLK Bekasi.

Permainan ‘orang dalam’ Ditjen Binalavotas juga terjadi dalam persewaan fiktif 10 bus pada tahun 2019. Penyewaan bus dilakukan dalam rangka penilaian dan penganugerahan Paramakarya di Istana Negara yang melibatkan Direktorat Bina Produktivitas. “Itu cuma akal-akalan doang,” tutur sumber Prolegal di sana.

Dilaporkan seolah-olah ada tagihan biaya sewa bus Rp34.000.000 dari CV RA. “Kalau tidak salah, tagihannya akhir November 2019,” ujar sumber tersebut.

Nama CV RA memang sering dipinjam oleh ‘orang dalam’ di lingkungan Ditjen Binalavotas, khususnya di Direktorat Bina Produktivitas. Sumber Pro Legal menjelaskan, ada ‘orang dalam’ yang dipercaya memegang kop surat maupun stempel CV RA. “Jadi, urusan kontrak atau surat perintah kerja bisa diatur lebih gampang,” katanya.

Nama CV RA banyak sekali muncul sebagai vendor penyedia barang dan jasa di lingkungan Ditjen Binalavotas. Setidaknya dalam kurun waktu pelaporan keuangan tahun 2015-2022. Kabarnya, pemilik CV RA mendapat uang jasa atau fee sebesar 2-5 persen dari nilai SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). “Dia terima bersih, tidak perlu kerja apa-apa,” kata sumber Pro Legal.

Dalam laporan tahun 2019-2020 setidaknya ada 12 paket pekerjaan yang dilaksanakan CV RA. Padahal pelaksanaannya dilakukan oleh pihak lain. “Tanda tangan Direktur CV RA pada dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban dipalsukan. Periksa saja,” kata sumber Pro Legal di lingkungan Ditjen Binalavotas awal Januari 2024.

Nama CV RA hanya dipinjam untuk keperluan administrasi keuangan di Ditjen Binalavotas. Diketahui setidaknya ada delapan ‘orang dalam’ yang bisa menggunakan nama CV RA dalam melaksanakan pekerjaan di Kemnaker. Mereka punya salinan dokumen perusahaan, kop surat dan stempel perusahaan CV RA. Bahkan mereka bisa menandatangani seluruh dokumen pengadaan menggunakan ‘tanda tangan’ Direktur CV RA. “Ada juga ‘orang dalam’ yang sudah pindah tugas ke tempat lain,” tutur sumber Pro Legal.

Proses pencairan dana memang tidak mudah dan sering membuat vendor atau pihak lain harus berhubungan baik dengan orang dalam. Dana hanya bisa dibayarkan jika sudah ada Surat Permintaan Pembayaran atau SPP, yang dilanjutkan dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM). Uang baru keluar jika sudah ada SP2D.

Penelusuran Pro Legal di lingkungan BBPLK Medan menunjukkan indikasi setidaknya terdapat 42 paket pekerjaan yang nilainya Rp1,44 milyar pada tahun 2019-2021 yang menyimpang dari aturan. Modusnya sama dengan yang diterapkan di Jakarta. Yakni menggunakan nama perusahaan asli tapi sebetulnya pelaksanaan pekerjaan dilakukan pihak lain.

Sumber Pro Legal menjelaskan, penyimpangan antara lain dilakukan oleh Pejabat Pengadaan BBPLK Medan. Katanya, pejabat pengadaan tersebut menghubungi pimpinan perusahaan apabila ada pekerjaan yang memakai nama perusahaannya. Pimpinan perusahaan akan diminta menarik uang dari rekening kemudian menyerahkannya kepada pejabat pengadaan tersebut.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, akhirnya menanggapi surat konformasi Pro Legal. Dia mengatakan bantuan pemerintah yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2020, dilaksanakan pada saat kondisi dunia sedang dalam masa pandemi COVID-19, sehingga menyebabkan masyarakat penerima bantuan terlambat untuk menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban sampai pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa eksternal.

Chairul Fadly Harahap melanjutkan, proposal pengajuan pada saat tersebut belum dilakukan secara sistematis melalui aplikasi sehingga banyak proposal pengajuan yang tidak tersimpan dan terdokumentasi secara baik sehingga terkesan tidak ada pengajuan yang benar. Langkah langkah perbaikan telah dilakukan, sehingga pada tahun 2021 telah dimulai penggunaan aplikasi Bizhub sebagai sarana pengajuan bantuan pemerintah baik TKM maupun Padat Karya.

“Adapun terhadap pertanggungjawaban bantuan yang terlambat disampaikan sampai pada saat pemeriksaan dilakukan telah dilakukan pencatatan pada Laporan Keuangan pada Tahun 2022 sehingga bisa dilakukan upaya tindak lanjut penyelesaian permasalahan tersebut,” jelasnya Chairul Fadly Harahap. Tim
Tipikor Menyimpang, Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Binalavotas