logo
Tentang KamiKontak Kami

Kejari Flotim Tetapkan Sekda dan 2 Pejabat BPBD Flores Timur NTT Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Kejari Flotim Tetapkan Sekda dan 2 Pejabat BPBD Flores Timur NTT Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, PIG (rep)
Kupang, Pro Legal News- Setelah melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, PIG, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid -19 tahun anggaran 2020.

Dalam kasus itu, selain Sekda, Kejari Flores Timur juga menetapkan dua pejabat BPBD Kabupaten Flores Timur yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur AHB dan Bendahara BPBD Flores Timur yakni PLT sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, Kamis (15/9), tiga tersangka tersebut diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.

Cornelis menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui pada Tahun 2020 berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan relokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sebesar Rp 6.482.519.650

Tetapi menurut Cornelis, dalam pelaksanaannya dana yang telah dialokasikan diduga dicairkan tidak sesuai ketentuan dan tidak disertai bukti yang sah sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dia menyebutkan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, menyatakan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435. Laporan BPKP itu diterima penyidik Kejari Flores Timur pada 5 September 2022.

Penetapan ketiga tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. "Dari surat penetapan tersangka tersebut, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana Covid-19. Tiga tersangka adalah PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur dan dan PLT selaku Bendaraha di BPBD Flores Timur," ujarnya.

Cornelis mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AHB yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan. "Penahanan terhadap tersangka AHB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022," ujar Cornelis.

"Terhadap dua orang tersangka lain yakni, PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Cornelis.

Para tersangka diancam pidana Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.(Tim)


Tipikor Kejari Flotim Tetapkan Sekda dan 2 Pejabat BPBD Flores Timur NTT Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19