logo
Tentang KamiKontak Kami

Transaksi Kartu Kredit Direksi dan Pengawas Pasar Jaya Jumlahnya Mencapai Rp 1,3 Milyar

Ada 109 Transaksi Pribadi dan Tarik Tunai
Transaksi Kartu Kredit Direksi dan Pengawas Pasar Jaya Jumlahnya Mencapai Rp 1,3 Milyar
Arief Nasrudin menjabat Dirut Perumda Pasar Jaya sejak Mei 2016 hingga Juli 2022
Jakarta, Pro Legal News - Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya pernah bertransaksi dengan kartu kredit korporat (kartu kredit kantor) senilai Rp 1,3 milyar. Di antaranya diketahui ada sekitar 109 transaksi untuk kepentingan pribadi. Selain itu ada juga 38 transaksi kartu kredit korporat Pasar Jaya yang digunakan membayar biaya kesehatan direksi dan dewan pengawas, dengan nilai Rp370 juta.

Demikian hasil penelusuran tim Redaksi Pro Legal belum lama ini. Sumber di lingkungan Perumda Pasar Jaya mengungkapkan banyak pengeluaran atau transaksi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menggunakan kartu kredit korporat yang terlihat janggal. “Termasuk pembayaran pengiriman barang pribadi melalui perusahaan ekspedisi dan penarikan uang melalui anjungan tunai mandiri,” ujar sumber itu.

Sumber itu menjelaskan, fasilitas kartu kredit korporat atau Corporate Credit Card di lingkungan Perumda Pasar Jaya hanya diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Pemberian kartu kredit itu mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Direksi Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 29 Januari 2019. “Penggunaannya hanya untuk kebutuhan Perumda Pasar Jaya dan bukan kepentingan pribadi,” ujar sumber itu mengutip isi keputusan;

Ratusan juta

Salah seorang Direktur Perumda Pasar Jaya yang berinisial AN, misalnya, diketahui memakai kartu kredit korporat dengan total transaksi Rp 536 juta. Direktur AN tersebut memegang kartu kredit korporat yang batas pemakaiannya Rp 100 juta.
Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya yang berinisial RR pernah bertransaksi total sampai Rp 140 juta. RR memegang kartu kredit yang batas pemakaiannya Rp 20 juta.

Dikemukakan juga, Direksi Perumda Pasar Jaya yang bernama RBB pernah mengunakan kartu kredit korporat dengan nilai transaksi total Rp 327 juta. Seperti AN, direktur yang berinisial RBB mendapat fasilitas kartu kredit korporat dengan batas pemakaian Rp 100 juta per bulan. “Tapi RBB sudah tidak tidak Direksi Perumda Pasar Jaya menjabat sejak Mei 2020,” tutur sumber itu pula.

Direksi Perumda Pasaar Jaya lainnya yang bernama AE juga tercatat pernah bertransaksi total sampai Rp 247 juta menggunakan kartu kredit korporat. “Batas penggunaan atau transaksinya Rp 100 juta,” ujar sumber di Pasar Jaya.

Tanpa SPMU

Pembayaran atas semua tagihan kartu kredit korporat itu, menurut sumber, dilakukan tanpa Surat Perintah Mengeluarkan Uang atau SPMU. Melainkan melalui auto-debet atau pembayaran otomatis yang diambil langsung dari rekening Perumda Pasar Jaya di Bank Mandiri.

Berdasarkan Keputusan Direksi No 38/2019, pembayaran tagihan kartu kredit korporat Perumda Pasar Jaya dikendalikan dan didikoodinasikan oleh Direktur Keuangan dan Administrasi. Pelaksanaannya ditangani pihak Divisi Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan. Tapi tidak dilakukan verifikasi atas penggunaan atau transaksi semua kartu kredit itu. Juga tidak dilakukan penerbitan SPMU buat membayar tagihan kartu kredit korporat.

“Wah, siapa yang berani memeriksa atau mempertanyakan pengeluaran Direksi dan Dewan Pengawas? Apalagi mempertanyakan tagihan Direktur Keuangan dan Administrasi yang menjadi atasannya?” kilah sumber itu.
Dijelaskannya, SPMU bagi pembayaran tagihan kartu kredit korporat basanya diterbitkan berdasarkan nota dinas pembayaran dari Bidang Umum dan Humas di Perumda Pasar Jaya. “Aneh ya? Tapi kenyataannya memang begitu. Kalau tidak ada nota dinas dari mereka, maka SPMU tagihan kartu kredit korporat tidak diterbitkan,” kata sumber Pro Legal.

Sejatinya, Redaksi Pro Legal sudah secara resmi berkirim surat kepada pihak Direksi Perumda Pasar Jaya sejak Februari 2023 yang silam. Menanyakan sejumlah temuan yang diperoleh, namun sampai laporan ini diturunkan, surat itu sama sekali tidak ditanggapi. Tim
Tipikor Transaksi Kartu Kredit Direksi dan Pengawas Pasar Jaya Jumlahnya Mencapai Rp 1,3 Milyar