logo
Tentang KamiKontak Kami

Kasus Petral Pintu Masuk KPK Membongkar Mafia Migas

Kasus Petral Pintu Masuk KPK Membongkar Mafia Migas
Kasus dugaan korupsi ini diharapkan jadi pintu masuk KPK untuk membongkar jaringan mafia migas di Indonesia.
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero). Ini diharapkan jadi pintu masuk KPK untuk membongkar jaringan mafia migas di Indonesia.

Penyidik KPK menduga Bambang menerima suap US$ 2,9 juta dari Kernel Oil. Uang suap itu diterima selama periode 2010-2013.

Suap yang bakal menghantar Bambang ke dalam penjara ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.

Modusnya, tersangka Bambang bersama-sama petinggi PES lainnya diduga menggunakan perusahaan minyak nasional Uni Emirates Arab, Emirates National Oil Company (ENOC) sebagai kamuflase untuk memuluskan perdagangan minyak mentah antara PES dengan Kernel Oil.

Hal ini dilakukan lantaran adanya aturan di Pertamina yang menetapkan prioritas penjual dan pembeli migas dengan urutan NOC (national oil company), refiner/producer, dan potential seller/buyer.

Pihak KPK berharap kasus ini membuka sengkarut mafia migas yang membuat masyarakat menderita. "Semoga perkara ini dapat menjadi kotak Pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan rakyat Indonesia," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (10/9).

Ada dugaan modus operandi mafia migas seperti yang dilakukan Bambang Irianto masih terjadi di PT Pertamina, meski Petral sudah dibubarkan. "Walaupun Petral sudah ditutup, tetapi praktik yang sekarang ini mirip-mirip yang dilakukan oleh Petral yang merugikan orang banyak. Defisit negara atas importasi negara sangat besar dan jadi beban," tegas Syarif.

Untuk membuka kotak Pandora ini, KPK meminta masyarakat berperan aktif, terutama menyampaikan informasi berkaitan dengan mafia migas. Selain itu, KPK meminta dukungan dari seluruh pihak untuk mencegah upaya pelemahan dan bahkan pelumpuhan lembaga antikorupsi melalui revisi UU KPK.

"Jika dalam penanganan perkara-perkara besar, bukan tidak mungkin melibatkan kekuatan besar yang selama ini menikmati hasil korupsi tanpa terganggu," tuturnya. Selain itu lanjut Syarif, bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi dengan nilai yang besar dan dilakukan oleh pejabat tinggi ataupun pihak swasta akan lebih sulit tersentuh jika KPK terus dilemahkan.

Syarif menyesalkan masih adanya pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi dalam sektor migas yang merupakan sektor krusial bagi Indonesia. Tujuan pembentukamn Petral untuk menjamin ketersediaan BBM secara nasional.

Langkah ini  terkait langsung dengan kepentingan masyarakat Indonesia. "Hingga tahun 2019, penerimaan dari sektor migas masih menjadi andalan pemerintah untuk mendorong kinerja penerimaan bukan pajak (PNPB). Terlihat dari target PNBP dari sektor migas mencapai 42,2 persen dari target dalam APBN 2019," paparnya.

KPK mengingatkan Pertamina, pemerintah, maupun pihak-pihak lain, untuk menghentikan praktik kotor tersebut. Pertamina tidak membeli lagi minyak dan produk kilang lainnya dari perantara, kalau bukan pemilik asli minyak tersebut.

Alasannya, perdagangan melalui pihak ketiga atau perantara akan membuat harga melambung dari harga yang seharusnya dikeluarkan.Tim
Tipikor Kasus Petral Pintu Masuk KPK Membongkar Mafia Migas