Seorang Lagi Oknum Anggota TNI Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Kacab bank BUMN (rep)
Jakarta, Pro Legal- TNI Angkatan Darat (AD) membenarkan total ada tiga anggota yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan yang menewaskan seorang kepala cabang bank bernama M Ilham Pradipta (MIP).
Munculnya nama tiga prajurit TNI AD menjadi tersangka itu pertama kali terungkap saat proses rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (17/11) kemarin.
Sementara, sebelumnya dua anggota yakni Kopda Feri Herianto dan Serka M. Natsir yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam rekonstruksi itu muncul nama Serka Franky Yari alias Pace.
Tetapi Franky tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi. Ia digantikan oleh pemeran pengganti saat reka adegan dalam rekonstruksi.
Menurut Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono, total ada tiga prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Adapun inisial ketiganya yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY," ujar Donny, Senin (17/11).
Menurut Donny, proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AD itu masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan TNI AD untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. "Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Seperti diketahui, Ilham yang merupakan kepala kantor cabang pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat menjadi korban penculikan dan pembunuhan.
Jasad Ilham ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8) pagi. Sebelum ditemukan tewas, korban diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono yang dikenal sebagai crazy rich Jambi dan memiliki usaha bimbel online.
Selain 15 tersangka, dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Sesuai hasil penyidikan, terungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan itu lantaran ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan. "Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (16/9).(Tim)