logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

FH Universitas Bung Karno Bentuk Klinik Hukum

FH Universitas Bung Karno Bentuk Klinik Hukum
Ketua Program Studi Fakultas Hukum, Azmi Syahputra saat memberikan cindera mata kepada Kepala Desa Doplang, Isrori
Semarang, Pro Legal News - Guna  kontribusi nyata tridarna perguruan tinggi  dan membantu  mempercepat membentuk desa sadar hukum dan kawasan desa kepariwisataan Fakultas Hukum Univerdotas Bung Karno dan Desa Doplang sepakat bentuk klinik hokum (Rabu 10/7).

Klinik hukum diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai wadah pembelajaran hukum, pembuatan surat surat yang berkaitan hukum serta forum tanya jawab masyarakat berkait hukum.

Kepala Desa Doplang, Isrori mengatakan klinik hukum ini adalah sebuah kebutuhan masyarakat agar lebih memahami aturan dan tettib hukum. “Jadi kami sangat senang dan berterima kasih menjadi salah satu desa yang menpelopori adanya klinik hukum,” ujarnya.

Di tempat yang sama Azmi Syahputra, Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno menyatakan, “Iini adalah wadah bertemunya pembelajar hukum dan  masyarakat untuk berdialog, bertanya dan sekaligus wadah ilmiah dalam memberikan bantuan hukum guna  menemukan solusi berkaitan dengan permasalahan hukum masyarakat. Dimana masyarkat bisa konsultasi melalaui telpon  dan berkirim pertanyaan via WA atau email untuk pembuatan draft surat surat hukum,” jelasnya.

Azmi menegaskan, pembentukan klinik hukum  menjadi program unggulan visi misi  Fakultas Hukum UBK untuk melayani dan mengabdi pada masyarakat dalam memberikan akses keadilan hukum. “Dari klinik hukum ini juga dapat menjadi wadah pendeteksi dini untuk mengetahui kebutuhan atau persoalan persoalan yang terjadi di masyarakat,” ungkap Azmi.

“Klinik hukum.ini wujud nyata pengabdian masyarakat  merupakan salah satu wujud kontribusi nyata kampus dalam pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan langsung pada masyarakat.serta wadah untuk menjaga memperat persatuan bangsa Indonesia,” tukasnya. Tim
Jawa Tengah FH Universitas Bung Karno Bentuk Klinik Hukum
Iklan Utama 5