logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Satpol PP Garut Mendapat Skorsing dan Tak Digaji Setelah Nyatakan Dukungan ke Gibran

Satpol PP Garut Mendapat Skorsing dan Tak Digaji Setelah Nyatakan Dukungan ke Gibran
Vidoe satpol PP Garut nyatakan dukungan ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka (rep)
Garut, Pro Legal- Setelah beredar video dukungan Anggota Satpol PP Kabupaten Garut terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, para aggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut itu kini mendapat sanksi skorsing hingga tak diberi gaji.

Berdasarkan video itu, ada sejumlah anggota Satpol PP yang terlibat, salah satunya adalah CS yang juga merupakan anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, CS mengajak beberapa orang rekannya untuk membuat video dukungan dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Eko mengatakan video dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan Capres dan Cawapres.

"Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu," ujar Eko, Selasa (2/1).

Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada dalam video tersebut, mereka secara spontan ikut dalam pembuatan video tersebut tanpa ada arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN. Eko menuturkan Ketua FKBPPPN Garut sendiri tidak tahu soal video tersebut.

"Jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut," tuturnya.

Buntut video itu, CS mendapat sanksi skorsing selama tiga bulan. Sedangkan untuk anggota yang lainnya diskors selama satu bulan. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan dipecat.

Eko juga menyatakan anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). "Seluruh anggota yang ada dalam video adalah berstatus non-ASN (TKK dan Sukwan)," ujarnya.

Menanggapi peristiwa itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran tidak melakukan pelanggaran. Menurut Moeldoko, posisi anggota Satpol PP dalam sistem kepegawaian pemerintah tidak jelas.
"Kalau menurut saya enggak. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapa pun," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1).(Tim)
Jawa Barat Satpol PP Garut Mendapat Skorsing dan Tak Digaji Setelah Nyatakan Dukungan ke Gibran
Iklan Utama 5