Diduga Mencemari Sungai Citarum, PT Pindo Deli 1 Terancam Mendapat Sanksi dari KDM
Air Sungai Citarum terlihat sudah tercemar (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan memberi sanksi tegas kepada PT Pindo Deli 1 yang diduga mencemari Sungai Citarum hingga airnya berubah menjadi biru kehijauan.
Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dirinya telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan bukti-bukti adanya pencemaran sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1. "Saya tegaskan bahwa saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses dan bersikap tegas dan konsisten, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya, Selasa (24/6).
KDM menyampaikan jika dirinya tidak akan berkompromi dengan para pelaku usaha di Jabar yang kedapatan melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan sebelumnya menyebutkan sejak warna air Citarum berubah warna dari coklat keruh menjadi biru kehijauan pada Sabtu (21/6), pihaknya langsung melakukan sidak ke Pindo Deli 1.
Perubahan warna air Sungai Citarum itu terjadi ketika PT Pindo Deli 1 sedang memproduksi kertas berwarna biru. Air limbah dari produksi tersebut sebenarnya diolah di IPAL Pindo Deli 1. Namun belum sepenuhnya bisa menguraikan pigmen warnanya. Sehingga masih menghasilkan warna biru ketika dibuang ke sungai Citarum. Maka atas kejadian itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah memberi sanksi teguran. Sementara untuk sanksi lebih lanjut diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.(Tim)