logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pengantin Pria dan 3 Temannya Tersangka Pesta Miras di Bekasi

Pengantin Pria dan 3 Temannya Tersangka Pesta Miras di Bekasi
Bekasi, Pro Legal Bews - Empat pelaku pesta minuman keras (miras) oplosan berujung maut pada acara pernikahan di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Bekasi pada Minggu 8 Maret 2020 ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangkanya adalah pengantin pria.

Pesta miras ini menewaskan dua orang dan delapan lainnya dirawat intensif. Empat orang tersangka berinisial DA, YU, WA dan AS. Tersangka DA merupakan pengantin pria dalam acara pernikahan yang diduga sebagai penyandang dana untuk beli miras itu.

Sedang tersangka YU  penjual miras oplosan yang merenggut dua nyawa itu. Sementara WA dan AS masing-masing sebagai pengoplos miras yang mereka beli dari YU.

Menurut Kasubbag Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi, peristiwa bermula saat DA memberikan uang Rp1,7 juta rupiah ke WA. Selanjutnya, WA memesan 100 botol miras kepada YU penjual miras.

"Tersangka WA dan AS mengoplos miras tersebut lalu dibawa WA  ke Kampung Gandok, Sukamakmur," kata Sunardi, Rabu (11/3).

WA dibantu AS mengoplos miras dengan campuran minuman berenergi. Bahan yang dipakai untuk mengoplos antara lain alkohol 60 persen dan air isi ulang. Setelah selesai mengoplos, miras itu dimasukkan ke botol bermerek Mansion.

"Setelah selesai, mereka memasukkan lagi ke botol dan kantong plastik untuk diminum di pesta pernikahan saudara DA," ucapnya.Sultan
Jawa Barat Pengantin Pria dan 3 Temannya Tersangka Pesta Miras di Bekasi
Iklan Utama 5