logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Jajaran Polres Bogor Cegat Pemudik di Perbatasan Sukabumi dan Cianjur

Jajaran Polres Bogor Cegat Pemudik di Perbatasan Sukabumi dan Cianjur
Bogor, Pro Legal News - Jajaran Polres Bogor, Jawa Barat  melakukan penyekatan larangan mudik di perbatasan Cianjur dan Sukabumi. Langkah ini mengantisipasi aktivitas mudik masyarakat, sesuai larangan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, katanya, para pengendara yang hendak mudik akan diperiksa di pos pengawasan, kemudian diperkenankan melakukan putar balik.
"Titik utamanya ada di Rindu Alam Puncak berbatasan dengan Cianjur, titik kedua Cigombong, berbatasan dengan Sukabumi," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, di Cibinong, Jumat (24/4).

Setiap pengendara yang hendak mudik akan diperiksa di pos pengawasan dan diminta untuk balik lagi ke rumah. "Kita imbau untuk kembali lagi, tapi sebagian besar aktivitas masyarakat biasa dan angkutan-angkutan logistik," ujarnya.

Menurut Fadli, penyekatan arus mudik itu bagian dari Operasi Ketupat yang dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan pos pengawasannya di tempat sama dengan 55 titik "check point" Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski begitu, masyarakat Bogor tetap diperkenankan untuk lalu-lalang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama penerapan PSBB. Penyekatan mudik hanya dilakukan khusus keluar area Jabodetabek.

Sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri dan pemerintah pusat, bahwa warga di Jabodetabek masih bisa melaksanakan aktivitas, seperti contohnya dari Bogor ke Jakarta, maupun dari Jakarta ke Bogor.Tim
Jawa Barat Jajaran Polres Bogor Cegat Pemudik di Perbatasan Sukabumi dan Cianjur
Iklan Utama 5