Jakarta, Pro Legal-Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditangkap saat demo peringatan 27 tahun reformasi di Jakarta hingga Jumat (23/5) pagi belum dibebaskan.
Kepastian jumlah mahasiswa yang belum dibebaskan itu disampaikan oleh salah seorang perwakilan orang tua mahasiswa, Indah, yang saat ini berada di Polda Metro Jaya. "Sampai hari ini, Jumat, 23 Mei 2025, pukul 04.16 WIB ke-15 mahasiswa Trisakti masih belum boleh pulang," ujar Indah melalui pesan tertulis, Jumat (23/5).
Sebelumnya sempat beredar informasi jika, pemeriksaan sudah akan selesai pada Kamis (22/5) sore. Seluruh mahasiswa yang ditangkap akan dipulangkan secara bertahap. "Saat ini, Usman Hamid dan tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti masih mendampingi ke-15 mahasiswa. Mohon doa dan dukungan ya kawan-kawan," ujar Indah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari kepolisian mengenai kabar 15 mahasiswa Universitas Trisakti tersebut. Adapun sebelumnya sebanyak 12 mahasiswa yang ditangkap saat demo 27 tahun reformasi di Jakarta sudah lebih dulu dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan proses pemulangan terhadap mahasiswa lainnya juga masih terus berjalan.
Kendati demikian, berdasarkan komunikasi dengan pihak kepolisian ada 15 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai tersangka. "Menurut pihak kepolisian yang berstatus tersangka ada 15. Kami sendiri masih coba mempelajari kronologi-kronologinya beserta dengan video-video yang memang kami kumpulkan. Kita lihat nanti, yang pasti kami berharap semuanya dipulangkan," ujar Usman, Kamis (22/5).
"Iya (dipulangkan) hari ini. Malah rencananya semuanya dipulangkan meskipun status hukumnya berbeda-beda. Ada yang tersangka, ada yang tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan soal dugaan penghasutan hingga penganiayaan terhadap anggota terkait aksi demo 27 tahun reformasi di Balai Kota Jakarta. Dalam aksi itu, sebanyak 93 orang diamankan. Tiga di antaranya dinyatakan positif THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.(Tim)