logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindak Debt Collector Dan Pihak Leasing Yang Gunakan Kekerasan

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindak Debt Collector  Dan Pihak Leasing  Yang Gunakan Kekerasan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan bawahannya untuk menindak tegas perusahaan leasing yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara kekerasan.

Instruksi itu disampaikan Fadil dalam rapat evaluasi yang videonya diunggah di akun Instagramnya @kapoldametrojaya. Fadil memerintahkan jajarannya untuk mencari tahu perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector tersebut.

Dalam tersebut Fadil mengaku sedih melihat polisi dibentak-bentak debt collector. Fadil pun berpesan kepada kasat serse tidak terlambat datang ke lokasi ketika ada kejadian seperti itu. "Cepat respons, cepat tangkap preman-preman itu. Debt collector itu kalau ada, ngomongnya kasar, termasuk yang order itu, siapa perusahaan leasing yang order itu," ujar Fadil Imran dalam video seperti dilihat pada Rabu (22/2).

Fadil mengaku geram melihat aksi debt collector yang berani membentak anggota Bhabinkamtibmas. Fadil menegaskan tak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan, bahkan meneror orang. "Saya lihat ini, preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu," ujarnya.

Maka dia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang bertindak semena-mena. Fadil menegaskan tak ada tempat bagi aksi premanisme di Jakarta.

Seperti diketahui, sebelumnya di media sosial beredar video yang memperlihatkan debt collector membentak polisi saat berupaya menarik mobil milik Seleb TikTok, Clara Shinta. Clara pun telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Laporannya terdaftar dengan LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan laporan tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik juga bakal mendalami soal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. "Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/2).(Tim)





DKI Jakarta Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindak Debt Collector  Dan Pihak Leasing  Yang Gunakan Kekerasan
Iklan Utama 5