logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Perluasan 25 Titik Ganjil Genap Hari Mulai Penindakan Tilang

Perluasan 25 Titik Ganjil Genap Hari Mulai Penindakan Tilang
Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu.
Jakarta, Pro Legal News - Perluasan sistem ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai hari (Senin 9/9) diterapkan penindakan bagi yang melanggar. Hari pertama penerapan sistem ganjil genap arus lalu lintas terpantau lancar.

Kendaraan yang melintas terlihat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jika ada pengendara yang melanggar, polisi langsung menilangnya dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Senin (9/9). Polisi yang bertugas di 25 titik ruas jalan sistem ganjil genap mulai menindak para pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu.

Menurut AKBP Nasir hukuman kurungan atau denda administraai Rp 500 ribu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Ibukota berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Untuk mengingatkan para pengendara di 25 titik ruas jalan memasuki kawasan ganjil genap telah dipasang rambu-rambu peringatan.

Rambu dipasang di semua akses jalan yang menuju koridor utama rute perluasan ganjil genap. Pelaksanaan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Pemprov DKI Gubernur DKI berharap, perluasan ganjil genap dapat mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

25 titik ruas jalan rute sistem ganjil genap

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
Jalan Pramuka
Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalam Gunung Sahari. Tim
DKI Jakarta Perluasan 25 Titik Ganjil Genap Hari Mulai Penindakan Tilang
Iklan Utama 5