logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pengendara Motor Melanggar Dikenakan Sanksi Tilang E-TEL

Pengendara Motor Melanggar Dikenakan Sanksi Tilang E-TEL
Sistem tilang menggunakan kamera canggih terhadap pengendara sepeda motor akan diterapkan pada bulan Februari tahun 2020
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya terus mengembangkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk menindak dengan sanksi tilang pengendara yang melanggar di jalan raya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan kemacetan. 

Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara bakal ditilang polisi melalui E-TLE. Kamera E-TLE akan memantau dan merekam pengemudi sepeda motor yang bermain ponsel sambil memjalankan kendaraannya. 

"Pengendara motor yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel akan dikenakan tilang E-TLE," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

Kamera E-TLE yang dipasang disejumlah ruas jalan mampu menangkap pengemudi sepeda motor yang bermain ponsel. Kamera E-TLE merekam pelanggaran lainnya, seperti tidak menggunakan helm, menerobos traffic light dan melanggar marka jalan.

Pengawasan kamera untuk sementara akan difokuskan pada tiga pelanggaran pengendara sepeda motor karena belakangan menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan raya.

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Melanggar marka jalan, pengendara sepeda motor nantinya akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan bisa juga dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp 500.000. Sedang pengendara menggunakan handphone sambil berkendaraan diancam kurangan 3 bulan dengan denda Rp 750.000. 

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini terus mematangkan persiapan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor disejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Rencananya sistem tilang menggunakan kamera canggih terhadap pengendara sepeda motor akan diterapkan pada bulan Februari tahun 2020 mendatang. Beberapa ruas jalan telah dipasang kamere pemantau yang siap dioperasikan.Sultan
DKI Jakarta Pengendara Motor Melanggar Dikenakan Sanksi Tilang E-TEL
Iklan Utama 5