logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Wantimpres Jokowi Usulkan Pemilu 2024 Tak Coblos Caleg, Hanya Partai

Wantimpres Jokowi Usulkan Pemilu 2024 Tak Coblos Caleg, Hanya Partai
Presiden Joko Widodo bersama anggota Wantimpres, Sidarto Danusubroto (rep)
Jakarta, Pro Legal – Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto meminta pemilihan umum atau Pemilu 2024 tak lagi mencoblos calon legislatif alias hanya partai yang dipilih pemilih atau sistem proporsional tertutup.

Menurut Sidarto, sistem proporsional tertutup dapat mengurangi politik uang yang acap kali terjadi dalam kontestasi pemilu, khususnya bagi calon anggota DPR dan DPRD. Selain itu, klaimnya, aturan mengenai sistem pemilihan itu pun telah diatur dalam Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945.
"Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945," ujar Sidarto dalam sebuah acara di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Seperti diketahui, bunyi pasal yang dimaksud Sidarto adalah, "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik."

Sistem proporsional tertutup merupakan sistem Pemilu di mana pemilih hanya memilih partai politik di surat suara.

Sementara, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku mendukung jika Pemilu dikembalikan ke sistem lama, yakni masyarakat mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif (Caleg) atau yang dikenal dengan istilah sistem proporsional tertutup.

Mahfud menyampaikan itu merespons usul PDIP yang menyarankan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti dulu. "Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja," ujar Mahfud dalam diskusi 'Reformasi Sistem Hukum Nasional' yang digelar PDIP, Jakarta, Kamis.

Mahfud juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah memerintahkan Pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka, seperti yang telah diterapkan sejak pemilihan legislatif 2004. MK menurutnya tidak pernah membuat putusan mengenai hal itu.

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengaku pihaknya akan mengkaji sistem proporsional tertutup untuk diterapkan lagi dalam Pemilu. "Bagaimana caranya perlu dikaji untuk proporsional murni atau proporsional tertutup," ujar Djarot usai bertemu Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Tetapi Djarot tak merinci kapan kajian itu akan dilakukan, dan untuk pemilu tahun berapa nantinya akan diterapkan. Dia meyakini sistem proporsional tertutup relatif membuat pemilu tak akan banyak memakan biaya. Menurutnya praktik jual-beli suara pun diklaim akan minim, karena pemegang keputusan siapa yang menjadi anggota dewan ada di tangan partai politik pemilik hak. "Dengan itu maka tidak ada lagi pertarungan antarcalon, mereka yang sekarang ngurusin partai luar biasa, berkorban luar biasa kemudian pada saat pencalonan itu kalah sama orang baru yang membawa duit karena amplopnya lebih tebal, ini tidak fair," ujarnya.

Sebagai informasi apabila Pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, maka pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Sementara itu pascareformasi 1998, sejak Pemilu legislatif 2004 silam diketahui Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu membuat pemilih bisa mencoblos partai serta calon legislatif pilihan masing-masing.

Bukan hanya terkait Pemilu legislatif, Sidarto pun menyebut proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sebaiknya dikembalikan lagi ke DPRD. Ia menilai hanya Pilpres saja yang rakyat berhak mencoblos langsung pilihannya. "Mekanisme ini [Pilkada kembali ke DPRD] akan memotong banyak prosedur, waktu, maupun anggaran," ujar Sidarto kemarin.(Tim)



Nasional Wantimpres Jokowi Usulkan Pemilu 2024 Tak Coblos Caleg, Hanya Partai
Iklan Utama 5