logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Walhi Tolak Bergabung Dalam Proses Konsultasi Publik Pelaksanaan UU IKN

Walhi Tolak Bergabung Dalam Proses Konsultasi Publik Pelaksanaan UU IKN
Walhi tak mau dilibatkan dalam proses konsultasi publik (rep)
Jakarta, Pro Legal News- LSM yang bergerak dalam bidang lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi ) menolak hadir dan dilibatkan dalam Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN). Konsultasi Publik Peraturan UU ini recananya digelar pada 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. "Walhi menyatakan keberatan dan menolak Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang tidak memenuhi prinsip partisipasi publik," ujar Direktur Eksekutif Nasional Zenzi Suhadi dalam surat terbuka Walhi, Senin (21/3).

Seperti diketahui, Walhi sebelumnya tercantum dalam daftar undangan peserta pada Surat Undangan Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara Nomor 03283/HM.01.01/SES/B/03/2022 dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia tertanggal 17 Maret 2022. Kendati demikian, Zenzi menyebut hingga H-1 acara, pihaknya tidak menerima surat undangan tersebut secara formal. "Kami menegaskan bahwa hingga tanggal 21 Maret 2022, Walhi tidak menerima secara formal surat undangan tersebut, baik undangan fisik maupun email," jelas Zenzi.

Penolakan Walhi untuk hadir dalam acara itu dengan alasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang akan dikonsultasikan menginduk pada produk Undang-Undang yang proses pembentukannya disusun tanpa kajian komprehensif dan telah mengabaikan hal-hal prinsipil, terutama prinsip partisipasi publik.

Menurut Zenzi, kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Zenzi menjelaskan jika partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional. Hal ini didasari Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono mengatakan pihaknya berencana menggelar konsultasi publik peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN akan digelar pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. Konsultasi publik itu nantinya digelar melalui pertemuan daring aplikasi Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id.(Tim)
Nasional Walhi Tolak Bergabung Dalam Proses Konsultasi Publik Pelaksanaan UU IKN
Iklan Utama 5