a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Tom Lembong Laporkan Hakim Hingga Auditor Karena Dinilai Tidak Profesional

Tom Lembong Laporkan Hakim Hingga Auditor Karena Dinilai  Tidak Profesional
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (rep)
Jakarta, Pro Legal- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengambil langkah baru usai bebas karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelah mendapat Abolisi, proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan.

Lepas dari jeratan hokum, Tom resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil lantaran Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya. "Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," ujar pengacara Tom, Zaid Mushafi, Senin (4/7).

Zaid menilai hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct dan justru mencari-cari kesalahan kliennya selama proses persidangan.

Seperti diketahui, perkara Tom diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. "Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty," ujar Zaid.

"Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," jelasnya.
Menurut Zaid, pelaporan ini bukan bentuk balas dendam dari Tom, melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum. Selain ke MA, Tom juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, Tom juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Laporan ke Ombudsman tergister dengan nomor 56/VIIl/2025. Sedangkan lporan ke BPKP terdaftar dengan nomor 55/VIlI/2025.
Laporan ini dimaksudkan agar ke depannya tidak ada lagi orang yang merasakan apa yang telah dirasakan kliennya tersebut. "Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas persumption of innocence," ujar Zaid.

Sementara pengacara Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, juga mengkonfirmasi laporan tersebut. Ia mempertanyakan keprofesionalan tim penghitung kerugian negara. "Auditnya salah. Tidak profesional," ujar Ari.
Dalam file laporan ke Ombudsman dan BPKP itu, tertulis Tom melaporkan soal dugaan terjadinya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula oleh auditor BPKP.

Susunan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut:

1. Miswan Nasution selaku koordinator investigasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan badan lainnya
2. Kristiyanto selaku pengendali teknis
3. Khusnul Khotimah selaku ketua tim
4. John Michel selaku anggota tim
5. Sigit Sukhem selaku anggota tim
6. M.Amirul Mu'min selaku anggota tim.(Tim)


Nasional Tom Lembong Laporkan Hakim Hingga Auditor Karena Dinilai  Tidak Profesional
Iklan Utama 5