logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Tak Perlu Perubahan Delik Penghinaan Menjadi Delik Fitnah di RKUHP

Tak Perlu Perubahan Delik Penghinaan  Menjadi Delik Fitnah di RKUHP
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (rep)
Jakarta, Pro Legal – Masukan dari Aliansi Reformasi KUHP disambut baik oleh Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dan dipandang sebagai proses penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet di dalam RKUHP. Salah satunya, Taufik menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’ sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga Negara dan kekuasaan umum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan dari Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022), itu Taufik menyatakan, “Kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal di dalam RKUHP ini untuk lebih ketat lagi. Sehingga kita akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bias menjamin tetap tegaknya demokrasi di negeri kita. Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujarnya.

Maka menurut Taufik jika pun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, maka Taufik menegaskan setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu. “Saya mengucapkan terimakasih dari teman-teman aliansi reformasi KUHP yang telah menyampaikan masukannya. Mayoritas diantaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Tangggapan berbeda disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universtiasn Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, SH., MH yang menyampaikan, ketidak setujuannya atas usulan perubahan delik penghinaan menjadi delik fitnah sebagaimana yang diusulkan Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP.

Menurut Hudy, delik penghinaan padaPasal 134 KUHP yang telah dibatalkan oleh MK itu tidak perlu diganti dengan delik fitnah. “Saya tidak setuju dengan usulan perubahan tersebut, yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana mengedukasi masyarkat akan kesadaran dan pemahaman hokum mereka. Pasal 134 KUPH yang telah dibatalkan oleh MK saja saat itu menimbulkan multi intepretasi dari penguasa dan penegak hukum,” kata Hudy, Senin (14/11/2022).
Untuk itu, kata Hudy, berhentilah bermain-main dengan hal-hal yang menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum.“Sudahlah, tak perlu bermain-main dengan hal-hal yang menimbulkan polemic dan ketidakpastian hukum.”

“Masyarakat perlu diedukasi dan atau ada upaya rekonsiliasi, jika ada yang salah, maka perlu diklarifikasi bukan dikriminalisasi,” jelas Hudy. (Tim)

Nasional Tak Perlu Perubahan Delik Penghinaan  Menjadi Delik Fitnah di RKUHP
Iklan Utama 5