logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Staf Terawan Minta Penyebar Video Rekomendasi Pemecatan Diusut

Staf Terawan Minta Penyebar Video Rekomendasi Pemecatan  Diusut
Mantan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Agus Putranto (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Polemik pemecatan Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus bergulir. Staf Terawan Agus Putranto yakni Jajang Edy Prayitno meminta polisi untuk mengusut pengunggah video acara Muktamar IDI Ke-31 yang digelar di Aceh pekan lalu. Video yang dimaksud yaitu saat rekomendasi pemecatan Terawan dibacakan.

Menurut Jajang, seharusnya sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan pengurus IDI itu digelar tertutup. Ia menduga ada unsur kesengajaan dengan tujuan mencoreng nama baik Terawan lewat unggahan video berdurasi 1:31 menit yang kemudian viral itu. "Kami minta polisi segera mengusut dan menggali motif unggahan video tersebut yang telah menimbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," ujar Jajang, Kamis (31/3).

Jajang juga mendesak kepolisian agar memeriksa anggota IDI yang ikut mengunggah video melalui sosial media. Sejauh ini, Jajang mengaku belum membuat laporan ke polisi. "Untuk itu sekali lagi diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya yang telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto," ujar Jajang.

Seperti diketahui, video rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengenai pemecatan Terawan dari IDI beredar di media sosial pada Jumat lalu (24/3). Salah satunya diunggah akun Twitter Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono @drpriono1. "Yang pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar salah satu presidium pada video tersebut.

Video tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan publik. Ada yang pro ada pula yang kontra dengan rekomendasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

IDI menyatakan bahwa pemecatan Terawan belum menjadi keputusan definitif alias masih berupa rekomendasi dari MKEK. Masih ada pula forum pembelaan dari pihak terkait. Terawan, kata IDI, masih tercatat sebagai anggota IDI.(Tim)
Nasional Staf Terawan Minta Penyebar Video Rekomendasi Pemecatan  Diusut
Iklan Utama 5