logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Sindir Mahfud MD, Bambang Pacul Dilaporkan Ke MKD DPR

Sindir Mahfud MD, Bambang Pacul Dilaporkan Ke MKD DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataan 'Menteri Komentator' saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam kasus itu Bambang Pacul dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Sahabat Mahfud pada Senin (15/8).
Menurut Koordinator Sahabat Mahfud, Ferry Harahap pihaknya menyayangkan pernyataan Bambang Pacul itu. Menurutnya, Bambang Pacul seharusnya menyampaikan pernyataan yang menyejukkan. "Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini, karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua" ujar Ferry dalam keterangannya, Senin (15/8).

Ferry mengatakan, Mahfud justru memberikan banyak informasi yang membuat publik mengetahui kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah Presiden untuk mengusut tuntas," ujarnya.
Seperti diketahui, Bambang Pacul menyindir pernyataan Mahfud yang menyoroti sikap diam DPR terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. "Jadi kalau Menko Polhukam omong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" ujar Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (10/8).

Bambang juga mempertanyakan tugas Menko Polhukam mengumumkan nama tersangka yang belum diumumkan oleh Polri. Ia mengingatkan tugas utama seorang Menko Polhukam ialah sebagai koordinator, bukan komentator. "Tersangka belum diumumkan, dia sudah umumkan dulu, apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam? Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam Tupoksi Menko Polhukam? Koordinator lho, bukan komentator. Menteri koordinator, bukan menteri komentator," ujarnya.(Tim)



Nasional Sindir Mahfud MD, Bambang Pacul Dilaporkan Ke MKD DPR
Iklan Utama 5