a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Sidang Perdana Gugatan Terhadap Polda Sulsel Senilai Rp 800 M, Dimulai Pekan Depan

Sidang Perdana  Gugatan Terhadap Polda Sulsel Senilai Rp 800 M, Dimulai Pekan Depan
Mapolda Sulawesi Selatan (rep)
Makassar, Pro Legal-Sidang perdana perkara Polda Sulsel yang digugat hingga Rp800 miliar terkait pengamanan kerusuhan di tengah gelombang demo Agustus lalu akan digelar pekan depan.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dijadwalkan pada hari Kamis (15/9) pekan depan.

Seperti diketahui, Polda Sulsel digugat terkait penanganan aksi kerusuhan pada Agustus lalu yang menyebabkan dua kantor DPRD dibakar dan menewaskan tiga orang. "Iya, 25 September sudah ditetapkan sidang pertamanya," ujar Humas PN Makassar, Sibali, Kamis (18/9).

Menurut Sibali, dalam sidang perdana tersebut, akan dipimpin hakim ketua Harris Tewa dan dua hakim anggota yakni Abdul Rahman Karim dan Bintang AL. "Sidang tersebut dibuka untuk umum," ujarnya.
Pihak kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar mengatakan pihaknya telah siap menghadapi sidang tersebut nantinya. "Sidang pertama nanti tanggal 25 September," ujar Muallim.

Muallim menerangkan kliennya mengajukan gugatan tersebut setelah menilai kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel tidak melakukan sebuah langkah-langkah preventif agar dapat mencegah kerusuhan pada Jumat (29/8) lalu.

Menurutnya , kepolisian seharusnya sudah dapat memprediksi potensi kerusuhan pada malam itu, berdasarkan hasil laporan dari pihak intelijen. "Seharusnya data intelijen sudah mengetahui potensi kejadian tersebut. Namun, pada saat peristiwa berlangsung, masyarakat tidak melihat adanya kehadiran dan penanganan dari kepolisian," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian material ditaksir mencapai Rp500 miliar. Kemudian kerugian immaterial seperti trauma dan hilangnya rasa aman diperkirakan senilai Rp 300 miliar. "Karena itu, kami mengajukan gugatan kerugian material sebesar Rp800 miliar. Angka ini jelas dan akan kami buktikan di pengadilan. BPPD Kota Makassar merilis kerugian hampir Rp500 miliar, sementara pemerintah provinsi mengusulkan anggaran Rp223 miliar ke Kementerian PUPR untuk membangun kembali gedung DPRD Sulsel. Kerugian masyarakat sangat besar," jelasnya.

Menanggapi gugatan itu, Polda Sulsel mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang akan dijalani. Walaupun demikian, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pihak aparat telah berupaya maksimal untuk melakukan pengamanan. "Iya, kita hargai upaya-upaya itu, karena semua punya hak," ujar Didik, Senin (8/9).

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," imbuhnya.(Tim)



Nasional Sidang Perdana  Gugatan Terhadap Polda Sulsel Senilai Rp 800 M, Dimulai Pekan Depan
Iklan Utama 5