logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Selebgram Dea Onlyfans Resmi Dijadikan Tersangka

Selebgram Dea Onlyfans Resmi Dijadikan Tersangka
Selebgram dan konten kreator, Dea Onlyfans (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Selebgram dan konten kreator Dea Onlyfans atau Gusti Ayu Dewanti ditangkap oleh aparat kepolisian di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3). Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan patroli siber beberapa waktu terakhir.

Konten kreator itu ditangkap karena dugaan pembuatan konten pornografi di platform Onlyfans. Dua hari setelahnya, Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi pada Sabtu (26/3). "Hasil pemeriksaan penyidik kami sudah lakukan gelar perkara dan sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa polisi tak menahan Dea usai ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pendidikan Dea menjadi salah satu alasan penyidik kepolisian tak melakukan upaya penahanan. Selain itu, kata dia, Dea dijamin oleh keluarga akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Mahasiswi salah satu PT itu kini dikenakan wajib melapor ke Polda Metro Jaya sebanyak dua kali dalam seminggu. Auliansyah menjelaskan, pihaknya tetap memproses berkas perkara kasus Dea untuk nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaan. "Nanti terserah kalau berkas udah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahan yang pasti dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dia lakukan," jelas Aul.

Dea diduga membuat konten pornografi karena alasan ekonomi. Menurutnya, selama proses pemeriksaan Dea mengakui pernah membuat foto dan video syur bersama pacarnya. Konten itu sengaja disebarkan lewat situs Onlyfans.

Sejauh ini, Dea mengaku memiliki akun twitter dengan nama @GRESAIDS dan akun Onlyfans bernama @GRESAIDS. Sementara sebelumnya seorang konten kreator bernama Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Siskaeee ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Tetapi berbeda dengan Dea, Siskaeee saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul. Siskaeee didakwa dalam bentuk alternatif meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana Siskaeee paling tinggi adalah pada dakwaan pertama. Yakni 12 tahun penjara atau paling sedikit 6 bulan.(Tim)
Nasional Selebgram Dea Onlyfans Resmi Dijadikan Tersangka
Iklan Utama 5