logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Revisi UU Praktik Kedokteran Harus Segera !!

Revisi UU Praktik Kedokteran  Harus Segera !!
Ilustrasi, proses pengajuan revisi UU Praktek Kedokteran di DPR (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Desakan revisi UU Praktek Kedokteran kian menguat pasca pemecatan Dr Terawan Agus Putranto. Salah satunya dari anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rahmad Handoyo, mendorong revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran segera dilakukan.

Menurut Rahmat, revisi UU Praktik Kedokteran juga harus dilakukan secara bersamaan dengan revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. "Kita dorong untuk proses percepatan [revisi UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran]," ujar Rahmat, Senin (4/4).
Rahmat menuturkan jika revisi dua regulasi itu harus segera masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas mengingat berbagai masalah terkait dokter yang terjadi selama ini.
Tetapi Rahmat membantah rencana revisi dua regulasi itu dilatarbelakangi perseteruan antara mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Bukan masalah IDI semata, ini adalah bagaimana kita distribusi dokter ada asas keadilan," ujarnya.

Rahmat melanjutkan, distribusi dokter di Indonesia berjalan tidak adil selama ini. Menurutnya, Indonesia tercancam akan kekurangan dokter bila dua regulasi tersebut tidak segera direvisi. "UU Pendidikan Kedokteran juga. Kedokteran kita ini kalau seperti ini akan terus kekurangan dokter. Dua-duanya itu harus sinergi. Kedokteran kita harus dipercepat kedokteran, regulasi harus diatur," ujarnya.

Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan keinginannya agar UU Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran direvisi buntut polemik pemecatan Terawan dari IDI. Yasonna menilai, dua UU tersebut perlu disatukan dan dikaji ulang. Dia juga mengatakan, izin praktik kedokteran mestinya menjadi kewenangan pemerintah, bukan organisasi profesi seperti IDI. "Saran kami dan masukan dari banyak pihak, saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran," ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (31/3).

Yasona menuturkan, organisasi profesi seperti IDI mestinya hanya fokus pada penguatan dan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) ketimbang mengurusi izin praktik kedokteran. Yasonna terutama menyoroti persepsi di tengah masyarakat bahwa kualitas rumah sakit dalam negeri lebih rendah dari rumah sakit luar negeri. Misalnya, kata Yasonna, banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih berobat di Singapura atau Malaysia ketimbang berobat di dalam negeri.(Tim)
Nasional Revisi UU Praktik Kedokteran  Harus Segera !!
Iklan Utama 5