Proses Hukum Masih Berjalan, Pemerintah Janjikan Karyawan Hotel Sultan Bisa Bergabung ke Manajemen Baru
Hotel Sultan Jakarta (rep)
Jakarta, Pro Legal - Pemerintah memastikan seluruh karyawan Hotel Sultan akan diajak bergabung dalam manajemen pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utama, pemerintah akan mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak oleh sikap manajemen lama. "Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (2/3).
Dia juga menegaskan proses sengketa yang sedang berjalan ini dilakukan negara bukan kepada para pekerja melainkan terhadap korporasi Indobuildco yang belum membayar royalti. "Bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan," ujarnya.
Sementara Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Rakhmadi Afif Kusumo memastian pemerintah akan menjalankan putusan hukum yang telah dikeluarkan pengadilan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Rakhmadi menyampaikan hal itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco dalam banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT.
Dia menyebut putusan PT TUN yang terbit Kamis (26/2) itu secara signifikan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK. "Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," tuturnya.
Ia menambahkan setiap langkah yang ditempuh akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(Tim)