a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polri Diminta Kompolnas Untuk Patuhi Putusan MK Terkait Anggotanya Yang Duduki Jabatan Sipil

Polri Diminta Kompolnas Untuk Patuhi Putusan MK  Terkait Anggotanya Yang Duduki Jabatan Sipil
Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kepolisian harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil. "Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi," ujar Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam, Jumat (14/11).

Anam ungkapkan jika tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Maka menurutnya, semua pihak harus menghormatinya.

Dia memandang jika , putusan Mahkamah itu sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian. "Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. "Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam kasus ini, MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Menurut Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).

Mahkamah menelaah, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud. "Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian," ujar Ridwan.

Sehingga Mahkamah menyimpulkan, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.(Tim)



Nasional Polri Diminta Kompolnas Untuk Patuhi Putusan MK  Terkait Anggotanya Yang Duduki Jabatan Sipil
Iklan Utama 5