logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Telah Bersujud Meminta Maaf Soal Kanjuruhan, Tetapi DPR Tetap Inginkan Tragedi Itu Diusut Tuntas




 Polisi  Telah Bersujud Meminta Maaf  Soal Kanjuruhan,  Tetapi DPR  Tetap Inginkan Tragedi Itu Diusut Tuntas
Jajaran Polres Malang bersujud meminta maaf atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pasca terjadi tragedi Kanjuruhan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri serius dalam mengusut tragedi 1 Oktober tersebut.

Hal itu disampaikan Oni untuk merespons aksi Personel Polres Malang Kota melakukan sujud bersama untuk memohon ampun dan maaf atas Tragedi Kanjuruhan.

Oni meminta keseriusan Polri dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan dibutuhkan demi mengembalikan keyakinan publik terhadap Polri. "Saya harap sikap permintaan maaf ini benar-benar menjadi bukti keseriusan Polri untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Dengan begitu, nantinya publik akan semakin yakin terhadap kinerja Polri," ujar Sahroni, Rabu (12/10).

Politisi Partai NasDem itu Ia memandang langkah sujud untuk memohon maaf yang dilakukan personel Polres Malang merupakan sebuah bentuk tanggung jawab moral yang memang harus dilakukan.

Menurut Oni, aksi itu merupakan sebuah ekspresi simpatik dan penyesalan tanpa arogansi jabatan yang jarang ditemui di Indonesia. "Bagi saya langkah tanggung jawab moral seperti ini perlu dilakukan, dan saya melihat ketulusan mereka di seremonial ini," ujarnya.

"Jadi apa yang dilakukan Polresta Malang ini perlu diapresiasi. Tentunya tanpa mengurangi esensi penyelidikan yang sedang berlangsung," ujarnya.

Seperti diketahui, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober lalu usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi tersebut, Polri menyatakan setidaknya 131 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.

Setelah tragedi itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Kapolri juga telah mencopot sejumlah polisi dari jabatannya terkait Tragedi Kanjuruhan, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.(Tim)



Nasional  Polisi  Telah Bersujud Meminta Maaf  Soal Kanjuruhan,  Tetapi DPR  Tetap Inginkan Tragedi Itu Diusut Tuntas
Iklan Utama 5