a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polda Sumut Pecat Kompol D, Diduga Berbuat Asusila

Polda Sumut Pecat Kompol D, Diduga Berbuat  Asusila
Potongan video yang beredar dan berujung pemecatan terhadap Kompol D (rep)
Jakarta, Pro Legal-Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kompol Dedi dipecat setelah videonya memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar) viral di media sosial. "Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5).

Pamen itu dipecat karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya selama menjadi polisi di jajaran Polda Sumut.

Menurutnya Ferry, Kompol Dedi tak terima dengan keputusan tersebut. "Kompol DK melakukan banding," ujarnya.

Seperti diketahui, video Kompol Dedi melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat Kompol Dedi sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina.

Kompol Dedi tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut. Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar). Sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.(Tim)



Nasional Polda Sumut Pecat Kompol D, Diduga Berbuat  Asusila
Iklan Utama 5