logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pemprov DKI Jakarta Rumuskan Konsep Baru Untuk Hadapi Perpindahan IKN

Pemprov DKI Jakarta Rumuskan Konsep Baru Untuk Hadapi Perpindahan IKN
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Hadapi perpindahan IKN ke Kalimantan Timur, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihaknya tengah merumuskan konsep baru Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Pihaknya diberi waktu 50 hari untuk merumuskan status baru ini. "Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/2) malam.

Riza menjelaskan jika pembahasan naskah akademik status baru Jakarta akan melibatkan para pakar. Riza pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberi masukan kepada Pemprov soal status baru Jakarta.

Menurut Riza, saat ini tersedia sejumlah pilihan status baru untuk Jakarta, seperti pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala internasional hingga pusat pendidikan. "Ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR, itu nanti ada tahapan-tahapannya, jadi kita mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa," ujarnya.

Seperti diketahui DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1). Draf UU IKN pun sudah dikirim ke Sekretariat Negara.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur rampung sebelum 16 Agustus 2024. Saat ini, proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) telah dimulai.(Tim)



Nasional Pemprov DKI Jakarta Rumuskan Konsep Baru Untuk Hadapi Perpindahan IKN
Iklan Utama 5