logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Para Korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang Dikunjungi KSAD Dudung

Para Korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang Dikunjungi KSAD Dudung
KSAD Dudung Abdurachman saat bertemu dengan koordinator suporter Arema FC (rep)[
Jakarta, Pro Legal- Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menjenguk korban tragedi Kanjuruhan di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang, Kamis (6/10).
Dudung menduga kekerasan yang dilakukan prajurit TNI di Kanjuruhan dipicu oleh emosi. "Yang jelas itu hanya beberapa orang yang mungkin karena emosi atau terpancing," ujar Dudung.

Tetapi Dudung belum mau berbicara banyak terkait anggota yang diduga melakukan tindak kekerasan itu. TNI AD masih menunggu hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). "Ini kan masih ada tim TGIPF yang akan mengecek sejauh mana keterlibatan anggota, kenapa itu bisa terjadi karena situasi kita juga tidak tahu," ujarnya.

Dudung menegaskan anggota yang terbukti melakukan aksi kekerasan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski tidak menampik adanya prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tetapi Dudung juga menyebut bahwa dalam peristiwa itu lebih banyak anggota yang justru membantu menolong dan mengevakuasi para korban. "Tetapi lebih banyak justru yang menolong ya, yang mengevakuasi sampai ke rumah sakit rata-rata anggota kita," ujarnya.

Di RSSA, Dudung juga sempat menjenguk para korban Tragedi Kanjuruhan yang masih menjalani proses perawatan. Ia pun berharap korban bisa segera diberikan kesembuhan. "Saya selaku KSAD berdoa semoga yang masih dirawat semoga cepat sembuh dan keluarganya diberikan ketabahan," ujarnya.

Sementara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya telah menyebut satu dari lima prajurit yang diperiksa, belum mengakui perbuatannya dalam tragedi Kanjuruhan.

Menurut Andika, empat orang di antara prajurit yang diperiksa berpangkat sersan dua. Sementara itu, satu orang lainnya berpangkat prajurit satu. "Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah empat mengakui, tapi satu belum, tapi kami enggak menyerah," kata Andika di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10).

Andika menyampaikan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat TNI yang bertanggung jawab atas kejadian. Ia memastikan sanksi untuk prajurit yang terbukti melanggar, "Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHP pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," ujarnya.

Seperti diketahui kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10) malam. Insiden ini menewaskan 131 orang.

Insiden ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata--berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun--untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.

Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.(Tim)



Nasional Para Korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang Dikunjungi KSAD Dudung
Iklan Utama 5