logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi selama masih aktif (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Majelis Hakim memvonis mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1). "Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/1).

Sri juga dihukum pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam amar putusannya hakim menilai Sri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujar Ali.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyatakan jika pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Dengan adanya vonis itu menunjukan jika ini merupakan kasus kedua yang menjerat Sri. Sebelumnya, ia telah divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap terkait revitalisasi pasar. Saat itu, sesaat setelah menghirup udara bebas, Sri langsung diproses hukum lagi oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi. Atas proses hukum tersebut emosi Sri disebut tidak stabil untuk beberapa waktu.(Tim)


Nasional Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Iklan Utama 5