logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

LPSK Akan Dampingi Saksi-Korban Kasus Penembakan Di Rumah Ferdy Sambo

LPSK Akan Dampingi Saksi-Korban Kasus Penembakan Di Rumah Ferdy Sambo
Gedung LPSK di Jalan Raya Bogor Kav 26, Ciracas Jaktim (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution meminta para saksi ataupun korban kasus penembakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, mengajukan permohonan ke LPSK untuk mendapatkan pendampingan.

Menurut Maneger dirinya telah berkoordinasi dengan Polri. "LPSK mendorong agar para pihak yang memerlukan perlindungan untuk mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Maneger, Jumat (15/7).

Maneger menuturkan LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari insiden itu sesuai mekanisme yang berlaku. Maneger menjelaskan prinsip perlindungan di LPSK sifatnya kesukarelaan dan berbasis permohonan.

Begitu ada permohonan, lanjut dia, LPSK segera memproses sesuai mandat agar kasus tersebut bisa terang-benderang. "Sebagai ikhtiar untuk merespons kasus tersebut, LPSK sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak lainnya," ujar dia.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7).

Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.(Tim)
Nasional LPSK Akan Dampingi Saksi-Korban Kasus Penembakan Di Rumah Ferdy Sambo
Iklan Utama 5