logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kreditor PT Asa Inti Utama Harus Daftarkan Piutang

Kreditor PT Asa Inti Utama Harus Daftarkan Piutang
Rapat pembahasan penyelesaian hutang PT AIU di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat (ak)
Jakarta, Pro Legal News- Para kreditor PT Asa Inti Utama (AIU) harus secara resmi mendaftarkan piutang mereka melalui pengurusselambat-lambatnya17 Februari 2022.Jika menginginkan uang atau piutangnya dibayar PT AIU, para kreditor harus sudah mendaftarkan piutang mereka sebelum pelaksanaan rapat mengenai rencana perdamaian.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2022, menetapkan PT Asa lnti Utama (AIU) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Hakim Pengawas yang berwenang dalam perkara itu menjadwalkan penyelesaian utang-utang PT AIU sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Nasional/utang-pt-asa-inti-utama-terbukti.html

PT AIU yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan Fikasa Group itu diminta menyelesaikan kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (26/1) melalui putusannya menyatakan PT AIU terbukti tidak memenuhi kewajibannya membayar utang-utangnya.

Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Nasional/kreditor-pt-asa-inti-utama-diundang-rapat.html

Selain mendaftarkan piutang secara resmi dan tepat waktu, para kreditor juga harus mendaftarkan piutang merteka secara benar dan mendapat bukti tanda terima dari pengurus. Pendaftaran piutang para kreditor harus dilakukan tertulis, memuat jumlah uang yang menjadi utang pada saat tanggal dimulainya proses PKPU dimulai. Nilainya mencakup besaran uang yang timbul akibat bunga.

Baca juga: https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Meja-Hijau/Perdata/iming-iming-marketing-pt-asa-inti-utama.html

Keterangan kreditor harus menjelaskan juga properti atau benda yang telah dijadikan jaminan oleh debitor atas utangnya. Kreditor preferen juga harus menjelaskan posisinya. Kreditor harus memastikan menerima tanda bukti, dengan tangal dan tandatangan yang jelas, dari kurator atau pengurus yang akan membuktikan bahwa puitang anda telah tercatat.

Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Meja-Hijau/Perdata/hak-kreditor-pt-asa-inti-utama.html

Kreditor preferen memiliki hak istimewa atau hak prioritas sehingga didahulukan pelunasan piutangnya.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PU-XI/2013 menegaskan bahwa pekerja/buruh tergolong kreditor preferen dan pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan dibandingkan dengan tagihan kreditor separatis, hak negara, kantor lelang, biaya kurator dan lainnya.

Kreditor separatis adalah pemegang hak jaminan kebendaan. Pasal 138 UUKepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa kreditor yang memegang jaminan kebendaan dapat meminta hak-haknya didahulukan dibandingkan kreditor konkuren. Jaminan kebendaan yang dimaksud antara lain gadai, hak tanggungan, fidusia,dan hipotek.

Kreditor konkuren tidak memegang hak jaminan kebendaan tetapi kreditor ini memiliki hak untuk menagih debitor berdasarkan perjanjian. Para pemegang promisory notes PT AIU tergolong kreditor konkuren, yang pelunasannya terakhir setelah piutang kreditor preferen dan kreditor separatis dibayar. (albert kuhon).

#daftar piutang
#tipuan marketing
#hak kreditor
#investasi bodong
#PKPU
#PT Asa Inti Utama
#Rapat Kreditor
#Pengadilan niaga
#pailit
Nasional Kreditor PT Asa Inti Utama Harus Daftarkan Piutang
Iklan Utama 5