logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Telisik Penunjukan Hakim Itong Tangani Perkara PT SGP

KPK Telisik Penunjukan Hakim Itong Tangani Perkara PT SGP
KPK gelar konferensi pers hasil OTT di PN Surabaya (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Setelah melakukan pengakapan hakim dalam OTT Di PN Surabaya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penunjukan hakim Itong Isnaeni Hidayat untuk menangani perkara terkait PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus itu, Itong menjadi ketua majelis hakim.

Pendalaman materi itu dilakukan penyidik saat memeriksa Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, Jumat (11/2). "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (14/2).

Menurut Ali Fikri, pendalaman mengenai proses persidangan terkait PT SGP juga dikonfirmasi kepada sejumlah saksi. Di antaranya Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi; Staf Akunting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; serta Panitera pada PN Surabaya, R. Joko Purnomo. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD (Hamdan, Panitera Pengganti pada PN Surabaya) selama proses persidangan perkara PT SGP," ujar Ali.

Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidik juga mendalami alasan pengajuan permohonan pembubaran PT SGP dan dugaan pemberian sejumlah uang melalui saksi H. Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid dari unsur wiraswasta. Selain Itong, KPK pun telah menetapkan Hamdan dan pengacara PT SGP Hendro Kasiono sebagai tersangka.

Dalam kasus itu KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Tetapi baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (20/1). Suap melibatkan Hamdan sebagai perantara. Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Hal ini masih didalami KPK.(Tim)
Nasional KPK Telisik Penunjukan Hakim Itong Tangani Perkara PT SGP
Iklan Utama 5