logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Komnas HAM Sampaikan Ada Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang

Komnas HAM  Sampaikan Ada Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat menyaksikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Setelah proses rekonstrukri, Komnas HAM membeberkan temuan dari penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jakarta, Kamis (1/9) siang. "Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," ujar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya.

Menurut Beka, peristiwa pembunuhan itu tak dapat dijelaskan secara detail, karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice. Komnas HAM menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis (1/9). Dugaan pelanggaran HAM itu salah satunya terkait penghilangan nyawa atau hak hidup.

Beka juga memaparkan, selain dugaan pelanggaran HAM lainnya yakni terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus. Obstruction of justice dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengusutnya. Komnas HAM sempat diajak ikut dalam timsus tersebut, namun lembaga itu memilih bergerak independen sesuai amanat undang-undang.

Seperti diketahui, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir adalah asisten Sambo, Kuat Maruf.

Selain itu Polri pun telah menetapkan enam tersangka obstruction justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yakni Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.(Tim)

Nasional Komnas HAM  Sampaikan Ada Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang
Iklan Utama 5