logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Komisi Etik Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

Komisi Etik Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo seusai jalani sidang etik, Kamis (25/8). (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Akhirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemberian sanksi pemecatan itu dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri dalam sidang etik yang digelar Kamis kemarin (25/8).

Sidang etik yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut dari kasus pembunuhan Brigadir J yang mulanya direkayasa oleh Ferdy Sambo. Narasi palsu yang dibuat Sambo tercium kepolisian, lalu diusut ke proses pidana dan sidang etik.

Semula ada upaya Ferdy Sambo untuk merekayasa kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumahnya pada 8 Juli lalu. Ia membuat narasi bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Bahkan dilanjutkan dengan membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat. Setelah itu, Polri mengumumkan kepada publik kasus kematian Brigadir J sesuai yang dibuat Sambo.
Tetapi cerita palsu buatan Sambo mulai tercium usai muncul kecurigaan keluarga Brigadir J. Keluarga mendapati luka-luka yang diduga bukan berasal dari tembakan di tubuh Brigadir J.

Setelah mendapat tekanan publik serta instruksi Presiden Jokowi, Polri lalu membentuk tim khusus. Rekayasa kasus yang dirancang Sambo terbongkar. Brigadir J tidak mati akibat baku tembak, melainkan dibunuh. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah FS," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan serta menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Ferdy Sambo lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana.


Tersangka lain yang ditetapkan polisi yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf. Polri juga memeriksa 97 personel yang diduga terlibat.

Mereka para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain proses pidana, Ferdy Sambo juga harus menghadapi sidang etik pada Kamis (25/8). Sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri itu berjalan selama kurang lebih 15 jam.
Sidang etika menjatuhkan Irjen Ferdy Sambo dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang etik menyatakan Ferdy Sambo melakukan rekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Ferdy Sambo meminta maaf. Akan tetapi, ia juga mengajukan banding atas sanksi yang baru diberikan KKEP. "Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri.(Tim)



Nasional Komisi Etik Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat
Iklan Utama 5