logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ketentuan Dan Syarat Mengajukan Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK

Ketentuan Dan Syarat Mengajukan Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK
Ilustrasi, proses penghitungan suara Pemilu 2024 (rep)
Jakarta, Pro Legal- Seusai melakukan pencoblosan, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Cak Imin menyampaikan itu usai mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 023 yang terletak di Jalan Kemang Raya, Bangka, Kemang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). "Kalau ada yang dicurangi, kita akan siapkan gugatan ke MK," ujarnya.

Lantas apa saja syarat menggugat hasil Pilpres ke MK?
Ketentuan tentang sengketa hasil pemilihan umum diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal 74, permohonan sengketa Pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. "Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional," bunyi aturan tersebut.

Batas waktu pengajuan ini juga diatur dalam pasal 475 ayat 1 UU Pemilu. "Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU."

Dalam hal ini, gugatan sendiri bisa dilakukan oleh paslon peserta pilpres 2024.

Sementara menurut pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi, paslon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan sengketa hasil pilpres wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut akan disampaikan kepada presiden. Sebagai tambahan, tidak ada syarat selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil Pilpres 2024 nanti.(Tim)


Nasional Ketentuan Dan Syarat Mengajukan Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK
Iklan Utama 5