logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kemenkes Rilis Sertifikat Vaksin Standar WHO Untuk Perjalanan Internasional

 Kemenkes Rilis Sertifikat Vaksin Standar WHO Untuk Perjalanan Internasional
ilustrasi, perjalanan luar negeri (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya isu jika sertifikat vaksin Indonesia tidak diakui negara lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis sertifikat vaksin virus Corona (Covid-19) internasional yang sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional memiliki QR code agar dapat terbaca dan diakui secara internasional. "Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," ujar Setiadji seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Jumat (28/1).

Setiaji menambahkan, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini diperuntukkan bagi warga yang menjalankan ibadah haji dan umrah. Namun demikian, perihal jenis vaksin yang diterima atau berlaku di negara lain tetap mengacu pada kebijakan masing-masing negara.

Tetapi Setiaji juga menerangkan bahwa sertifikat vaksin internasional tak lain hanya merupakan dokumen kesehatan, sehingga ia meminta pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Lebih lanjut, Setiaji juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan cara sebagai berikut.
● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu 'Sertifikat Vaksin'
● Di bagian 'Sertifikat Perjalanan Luar Negeri', klik ikon '+'
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, kemudian
klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya, dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik 'Lihat Detail'
"Untuk melihat QR code atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu 'Sertifikat Vaksin dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional," ujarnya.(Tim)
Nasional  Kemenkes Rilis Sertifikat Vaksin Standar WHO Untuk Perjalanan Internasional
Iklan Utama 5